Rabu, 13 Februari 2008

Kepala BKPM: Newmont Sengaja Punya Agenda Sendiri

[Media Indonesia] -Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menegaskan investor asing harus menghormati hak pemerintah dan masyarakat Indonesia sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Lutfi terkait ditetapkannya status default dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Kepala BKPM mengatakan sejak Desember 2007 BKPM telah bertindak selaku wakil pemerintah untuk mendorong kesepakatan divestasi. Akan tetapi, dalam pertemuan 15 Januari 2008 tidak dicapai kesepakatan.

Bahkan, lanjut Lufi, Newmont menolak menjalankan divestasi sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam kontrak karya. Untuk itu, dia sangat menyayangkan keputusan NNT tersebut. "Posisi pemerintah sangat jelas. Perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia dapat beroperasi lancar tanpa gangguan. Namun, investor tanpa kecuali harus menghormati hak pemerintah, masyarakat Indonesia, sesuai hukum dan aturan yang disepakati," tandas Lutfi, Senin (11/2).

Lebih jauh, Lutfi menjelaskan alasan NNT menolak pelaksanaan divestasi karena tenggat waktunya sudah habis. Bahkan, sesuai risalah rapat, NNT malah menawarkan beberapa mitra strategisnya antara lain grup Trakindo sebagai calon pembeli saham NNT yang akan didivestasikan. Akan tetapi dia beranggapan sebaliknya, bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum habis tenggat waktunya.

Tidak ada komentar: